Resume:Materi PKKMB Unusa hari ke-2


 Materi: 1

Generasi Sukses Berdasarkan Aswaja

Narasumber: Prof. Dr. KH. Ma'ruf Khozin

Nahdatul Ulama (NU) bukanlah sebuah kelompok atau aliran dalam islam melainkan wadah untuk Ahlul Sunnah Waljamaah. NU adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Sejak awal pendiriannya, NU dari waktu ke waktu berkontribusi besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan kini para anggotanya terlibat aktif dalam pembangunan di berbagai bidang.

Adapun  madzhab terbagi menjadi 2 yaitu, madzhab politik dan madzhab akidah.Madzhab politik diantaranya Syi'ah dan Khawarij, sedangkan madzhab akidah yaitu Mu'tazilah, Qadariyah(free will),Jabariyah(fatalistic), Asy'ariyah dan Maturidiyah. 

Nahdlatul Ulama (NU) menganut aqidah Islam berdasarkan faham Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja). Dalam aqidah, NU mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi. Aqidah Aswaja merupakan aqidah yang diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia. Aqidah ini memiliki unsur-unsur aqidah Islam yang diterima baik oleh dalil naqli maupun aqli. 
 Selain dalam aqidah, NU juga mengikuti madzhab dalam bidang fiqih dan tasawuf. Dalam bidang fiqih, NU mengikuti salah satu dari empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Dalam bidang tasawuf, NU mengikuti madzhab Imam Al-Junaidi Al. Asas Nahdlatul Ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Adapun landasan bersikap dan bertindak kemasyarakatan NU dapat disimpulkan ke dalam 4 (empat) sikap berikut ini:

1. Tawassuth dan i'tidal, yakni berlaku adil dan lurus serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrem). 
2.Tasamuh yakni toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu' atau menjadi masalah khilafiyah serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan. 
3.Tawazun merupakan sikap seimbang dalam berkhidmat menyerasikan khidmat kepada Allah, khidmat kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang. 
4.Amar ma'ruf nahi munkar, yakni mendorong perbuatan yang baik , beragama, dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan. 


Materi: 2

Tantangan dan Peluang Mahasiswa dalam Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0

Narasumber: Bagas Satriowijaksana


Semua orang akan mendapat kesempatan untuk menjadi mahasiswa berprestasi,jadi jangan pantang menyerah,tidak ada pemimpin yang sempurna karna untuk mencapai kesempurnaan ia butuh belajar/bekal kepemimpinan&memulai dari jam terbang.
Harus mengikuti organisasi di kampus agar mempunyai jiwa "leadership".

Ditarget dengan selesainya mengerjakan tugas tersebut
Diberi waktu untuk istirahat
Tantangan terbesar kita adalah "teknologi"karena teknologi sekarang sangat modern.
Jika kalian membuat konten
Jgn lakukan hal ini
1.jika kln happy kalian jangan membuat janji.
2.jika kalian emosi kalian jangan menanggapi.

Jadi kritikan itu bagus tetapi kalian harus liat mana kritikan yang positif mana yang negatif. Maka kalau ada kritikan dari followers/netizen kalian jangan emosi /harus pintar' memilah mana yg menurut kalian kritikan yang bisa membangun BKN yang bikin down.

Kuncinya jangan minder/harus percaya diri,
Dengan cara mengikuti lomba-lomba yg internasional.

Materi: 3 

Peran Mahasiswa dalam Kepedulian Lingkungan untuk Kesehatan dan Perwujudan Indonesia Emas

Narasumber: Muslikha Nourma Rhomadhoni S.KM M.Kes

Sejalan dengan visi Indonesia Maju dan SDM  Unggul bahwa:
"Tidak ada cara yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas manusia suatu bangsa selain melalui jalur pendidikan".
Manusia-manusia yang berkualitas itu hanya akan tercipta dari proses pendidikan yang berkualitas termasuk pendidikan tinggi. 

Defenisi resiko menurut KBBI yaitu akibat yang kurang menyenangkan (merugikan
membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. 

Dasar Hukum:
-UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28H: bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
-UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan   kerja pasal 2.
Keselamatan kerja berlaku pada tempat dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset(penelitian) yang menggunakan alat teknis. 
-UU No 17 Tahun 2023,tentang Kesehatan
 Pasal 5.

Manajemen Resiko. Adapun yang Anda lakukan/kerjakan, dimanapun tempatnya:
• Kenali apa Potensi Bahaya? 
• Kenali apa risiko? 
• Kendalikan Risiko. 

DI RUMAH /KOST
• Banyak orang yang mungkin menganggap rumah sebagai lingkungan yang aman. 
• Namun siapa sangka, banyak hal di dalam rumah mengandung berbagai potensi bahaya yang bisa menimbulkan kecelakaan atau cedera bagi penghuninya. 
• Misalnya korsleting listrik, kebakaran, terjatuh, keracunan, kebocoran gas, hingga bahaya terkena benda tajam. 

Bagaimana Pengendaliannya? 
• Lakukan prinsip 5R
• 5R :
  Ringkas, Rapi,Resik, Rawat, Rajin
atau
• 5S  dalam bahasa Jepang, yaitu:
  Seiri, Seiton, Seisa, Seiketsu, Shitsuke

Selalu perhatikan safety induction! 
-Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
-Perhatikan area-area khusus seperti area pejalan kaki, area merokok, area ibadah, toilet, dll. 
-Perhatikan peraturan standard keselamatan kerja seperti tidak boleh membawa senjata tidak boleh bercanda,dll.
-Gunakan Alat pelindung diri (APD) yang harus dipakai. 

KAMPUS SEHAT
• SEHAT TANPA ROKOK
• SEHAT TANPA NARKOBA
• SEHAT TANPA MIRAS
• SEHAT TANPA PERGAULAN BEBAS
• SEHAT TANPA KEKERASAN


Website fakultas: (fkk.unusa.ac.id
 
Lihat link teman saya juga:nada






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume: Materi PPKMB Unusa hari ke-1

My Digital Portofolio Day 4

Resume:Unusa Gelar Brave ke-4: Dukung SDGs Melalui Kesehatan Mental Remaja